AKREDITASI
Akreditasi perguruan tinggi adalah sebuah pengakuan atau sertifikasi yang diberikan oleh sebuah lembaga berwenang untuk memastikan bahwa sebuah perguruan tinggi telah memenuhi standar kualitas pendidikan tertentu. Di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab atas akreditasi ini adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Akreditasi Program Studi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan standar nasional perguruan tinggi, yang di antaranya meliputi standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Akreditasi diberikan kepada perguruan tinggi dan program studi. Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, yang bertujuan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan menjamin mutu program studi dan perguruan tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat. Akreditasi yang diterapkan di perguruan tinggi dilakukan oleh BAN-PT, sementara akreditasi program studi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Jika LAM belum terbentuk, maka akreditasi dilakukan oleh BAN-PT. Adapun peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dibagi tiga, yaitu Baik, Baik Sekali, dan Unggul. Peringkat akreditasi yang telah diberikan dapat ditinjau kembali oleh BAN-PT sebelum jangka waktu akreditasi berakhir, apabila terdapat penuruan mutu. Penurunan mutu tersebut seperti menurunannya jumlah pendaftar atau lulusan dari program studi selama 5 tahun berturut-turut, berdasarkan data PDDikti.
Sejak tahun akademik 2015/2016, program studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir telah menerima dan mendidik mahasiswa yang berminat pada bidang kajian ini. Pada awalnya, program studi ini ada di bawah naungan Jurusan Syariah pada tahun awal hingga 2019. Sekarang sudah independen di bawah Fakultas Ushuluddin dan Dakwah dengan akreditasi B berlaku hingga 19 Februari 2024.
Terhitung mulai 27 Agustus 2024 - 27 Agustus 2029, alhamdulilah Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir berhasil mendapatkan Akreditasi Unggul, Alhamdulillah! Capaian ini berkat jerih payah Tim Borang Akreditasi yang dibentuk Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (UPPS) sejak 13 Februari 2023 dan berhasil submit pada tanggal 18 Desember 2023. Dengan dukungan penuh dari Pimpinan di lingkungan IAIN Madura, dari Rektor, Wakil Rektor, hingga pimpinan Unit-unit yang ada. Tidak lupa juga dukungan penuh mahasiswa Prodi IQT yang dimotori oleh HMPS, Alumni Prodi IQT yang saat ini ditulis berjumlah 189, serta para pengguna lulusan yang semua nya telah memberikan kontribusi positif dan konstruktif.
Akreditasi Unggul Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir berdasarkan SK BAN-PT Nomor: 5634/SK/BAN-PT/Ak/S/VIII/2024, setelah Asesmen Lapangan pada tanggal 16-17 Juli 2024, dengan Asesor 1. Bu Dr. Atiyatul Ulya, MA. dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Asesor 2 Prof. Dr. H. Yusuf Baihaqi, Lc., MA.
Terima kasih kami ucapkan kepada pimpinan di lingkungan IAIN Madura yang sudah mensupport Tim Borang, kepada segenap Pengelola UPPS, Tim Borang, Dosen Tetap Prodi IQT, Tenaga pendidik, mahasiswa, alumni, HMPS, dan pengguna lulusan yg telah berkontribusi positif. Semoga menjadi keberkahan bagi sivitas IAIN Madura, dan Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir pada khususnya. Semoga dengan akreditasi ini, sivitas Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir bisa turut unggul dalam keilmuan, amal, dan prestasi. Amin.
Tautan Sertifikat Akreditasi Program Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir