Surat Edaran Fakultas tentang Perkuliahan Daring Penuh dan Campuran (Hybrid Learning)
- Diposting Oleh Admin Web IQT
- Rabu, 19 Februari 2025
- Dilihat 75 Kali
Surat Edaran Fakultas Ushuluddin dan Dakwah
Nomor: B.113/In.38/FD/PP.00.9/02/2025
Tentang
Ketentuan Perkuliahan Model Tatap Muka Penuh dan Kombinasi (Hybrid Learning) Semester Genap 2024/2025
Berdasarkan Pedoman Keputusan Rektor Insitut Agama Islam Negeri Madura Nomor: B-1047/In.38/R/OT.01.3/08/2020 tentang Pedoman Pembelajaran Daring dan Surat Edaran Rektor Insitut Agama Islam Negeri Madura Nomor: B- 585/In.38/R/PP.00.9/02/2025 tentang Ketentuan Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025, maka perkuliahan semester genap tahun akademik 2024/2025 di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah dapat diselenggarakan dengan model hybrid learning dan full daring (kelas virtual) yang synchronous berdasarkan prinsip live event, self-paced learning, collaboration, assessment, dan performance support materials dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perkuliahan diselenggarakan dengan model hybrid learning dengan ketentuan 75%
offline dan 25% online dari 16 kali pertemuan dengan ketentuan:
-
- Dosen wajib menyusun RPS-SAP dengan model hybrid learning;
- Dosen wajib membuat bahan ajar, buku ajar, modul atau materi perkuliahan yang dapat diakses oleh mahasiswa, baik dalam bentuk video streaming, power point, animasi, simulasi, maupun virtual reality yang sesuai dengan materi pada setiap perkuliahan online;
- Perkuliahan dengan model hybrid learning dapat dilakukan pada: (i) jadwal kuliah reguler yang telah ditentukan oleh fakultas atau (ii) waktu yang telah disepakati bersama oleh dosen dan semua mahasiswa tanpa paksaan selama tidak mengganggu jadwal kuliah reguler yang telah ditentukan oleh fakultas dan rentang waktu perkuliahan online-nya harus setara dengan rentang waktu perkuliahan offline;
- Perkuliahan dengan model hybrid learning hanya dapat dilakukan sesuai kontrak kuliah atau kesepakatan dosen dan semua mahasiswa dengan kesanggupan menanggung semua biaya secara mandiri yang diakibatkan oleh perkuliahan dengan model hybrid learning;
- Perkuliahan online hanya dapat dilakukan hanya selama 4 (empat kali) dalam satu semester, yaitu setelah pertemuan ketiga dan sebelum pertemuan kelima belas (bisa memilih pertemuan keempat hingga pertemuan keempat belas) dengan menggunakan Jitsi Meet di aplikasi e-learning kampus dan/atau Google Meet (dosen dan mahasiswa bisa menggunakan akun e-mail institusi masing-masing), direkam dan diunggah ke Youtube, dan tidak diperkenankan menggunakan WAG;
- Dosen wajib menyusun kuesioner penyelenggaraan hybrid learning untuk diisi oleh mahasiswa pada pertemuan keenam belas (16) dan melaporkan hasilnya dalam bentuk laporan tertulis ke program studi masing-masing sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi;
- Perkuliahan dengan model hybrid learning dianjurkan menggunakan Wi-Fi (Wireless Fidelity) kampus.
- Perkuliahan diselenggarakan secara full daring (kelas virtual) untuk 16 kali pertemuan dengan ketentuan:
- Dosen wajib menyusun RPS-SAP dengan model full daring (kelas virtual);
- Dosen wajib mengajukan izin penyelenggaraan perkuliahan secara full daring(kelas virtual) ke Ketua Program Studi untuk mendapatkan persetujuan Dekan;
-
- Dosen wajib membuat bahan ajar, buku ajar, modul atau materi perkuliahan yang dapat diakses oleh mahasiswa, baik dalam bentuk video streaming, power point, animasi, simulasi, maupun virtual reality yang sesuai dengan materi pada setiap perkuliahan online selama satu semester;
- Perkuliahan secara full daring (kelas virtual) dapat dilakukan pada: (i) jadwal kuliah reguler yang telah ditentukan oleh fakultas atau (ii) waktu yang telah disepakati bersama oleh dosen dan semua mahasiswa tanpa paksaan selama tidak mengganggu jadwal kuliah reguler yang telah ditentukan oleh fakultas dan rentang waktu perkuliahan online-nya harus setara dengan rentang waktu perkuliahan offline;
-
- Perkuliahan secara full daring (kelas virtual) hanya dapat dilakukan sesuai kontrak kuliah atau kesepakatan dosen dan mahasiswa dengan kesanggupan menanggung semua biaya secara mandiri yang diakibatkan oleh perkuliahan dengan model full daring (kelas virtual);
- Perkuliahan secara full daring (kelas virtual) hanya dapat dilakukan menggunakan Jitsi Meet di aplikasi e-learning kampus dan/atau Google Meet (dosen dan mahasiswa bisa menggunakan akun e-mail institusi masing-masing), direkam dan diunggah ke Youtube, dan tidak diperkenankan menggunakan WAG;
- Naskah soal UTS dan UAS berupa multiple choice berdasarkan aplikasi;
- Dosen wajib menyusun kuesioner penyelenggaraan full daring (kelas virtual) untuk diisi oleh mahasiswa pada pertemuan setelah UTS dan saat UAS dan melaporkan hasilnya dalam bentuk dua laporan tertulis (laporan setelah UTS dan laporan setelah UAS) ke program studi masing-masing sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi;
- Perkuliahan full daring (kelas virtual) dianjurkan menggunakan Wi-Fi (Wireless Fidelity) kampus.
Pamekasan, 17 Februari 2025
Dekan,
Ah. Fawaid