Menuju APT Unggul, Tim Borang Prodi IQT Ikuti FGD Penyiapan Borang Akreditasi Program Studi
- Diposting Oleh Admin Web IQT
- Rabu, 12 Juni 2024
- Dilihat 103 Kali
SURABAYA - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Borang Akreditasi Program Studi menuju Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) Unggul. Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari, dari tanggal 12-15 Juni 2024, di Hotel Southern Surabaya. Tim Borang Akreditasi Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir (IQT) diberi kesempatan untuk mengikuti acara FGD ini, dan dijadwalkan untuk direviu oleh Asesor BAN-PT internal dan eksternal terkait dokumen Lembar Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) yang telah disusun oleh Tim Borang Prodi IQT. Bertindak sebagai Asesor internal IAIN Madura yang akan mereviu dokumen LED dan LKPS Prodi IQT adalah Prof. Dr. Erie Hariyanto, SH,MH, sedangkan Asesor BAN-PT dari kalangan eksternal yang akan mereviu dokumen Borang LED-LKPS Prodi IQT adalah Prof. Dr. Sudirman Hasan, M.A.,CAHRM.
(Kegiatan Reviu Dokumen LED-LKPS oleh Asesor BAN-PT Internal, dosen IAIN Madura, Prof. Dr. Erie Hariyanto, SH., MH)
Kegiatan ini diikuti oleh 8 program studi di lingkungan IAIN Madura yang akan melakukan reakreditasi dalam waktu dekat. Kedelapan Prodi itu adalah: Pendidikan Islam Anak Usia Diri (PIAUD), Bimbingan Konseling Pendidikan Islam (BKPI), Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), Tadris Bahasa Inggris (TBI), Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial (TIPS), Pendidikan Profesi Guru (PPG), Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir (IQT), Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) . Rektor IAIN Madura, Dr. Saiful Hadi, M.Pd., berharap FGD ini dapat mengantarkan IAIN Madura mencapai APT Unggul. Akreditasi prodi IQT IAIN Madura penting dilakukan mengingat akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan 9 kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti). Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada SNDikti, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (2).
(Kegiatan Reviu Dokumen LED-LKPS oleh Asesor BAN-PT Eskternal UIN Malang, Prof. Dr. Sudirman Hasan, M.A.,CAHRM.)
Acara FGD dibuka oleh Rektor IAIN Madura Dr. H. Saiful Hadi, M. Pd yang mengapresiasi terselenggaranya kegiatan FGD ini dan mendukung penuh sebagai upaya untuk memberikan bimbingan pada prodi-prodi yang akan melakukan persiapan akreditasi pada tahun 2024. Menurutnya, akreditasi menjadi penentu keberlangsungan sebuah lembaga pendidikan menjadi berkualitas bagi Prodi-prodi di kampus IAIN Madura. "Kami berharap kegiatan ini dapat membantu program studi dalam menyiapkan borang akreditasi dengan baik, sehingga IAIN Madura bisa meraih akreditasi unggul," ujar Rektor IAIN Madura Saiful Hadi.
Ketua Prodi IQT IAIN Madura, Dr. Delta Yaumin Nahri, Lc., M.Th.I., mengaku sangat beruntung IAIN Madura menyediakan pelayanan berupa bimbingan dan pendampingan melalui FGD penyiapan borang akreditasi menuju akreditasi unggul."Bahwa setiap Kaprodi begitu juga dengan sivitas akademika lainnya pasti mempunyai cita-cita Unggul. Untuk meraih akreditasi unggul, tidak bisa hanya mengandalkan potensi sektoral di Prodi maupun UPPS, tapi harus melibatkan segala potensi yang dimiliki institut. Menjadi unggul adalah cita-cita setiap insan akademik yang terikat secara struktural di Unit Pengelola Program Studi (UPPS). Kami harus optimis prodi IQT bisa meraih akreditasi unggul. Upaya dan doa yang dilakukan Tim Borang Prodi IQT sudah maksimal. Ikhtiar kami untuk membedah dokumen LED-LKPS dengan melibatkan pereviu dari kalangan Asesor BAN-PT sudah cukup banyak menghasilkan revisi dan tindak lanjut. Tersisa tinggal tawakkal, semoga Allah meridhoi usaha tim Borang Prodi IQT dan mewujudkan cita-cita unggul ". Imbuhnya.
Menurut asesor internal dan eksternal, IAIN Madura memiliki potensi besar untuk mendapatkan akreditasi unggul. Hal ini dilihat dari ketersediaan sumber daya manusia, fasilitas, dan animo masyarakat yang cukup tinggi. Kegiatan ini melibatkan asesor internal dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi (LAMDIK), serta asesor eksternal. (Mz-Nuha)