Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 87830141747

Email

prodiiqt@iainmadura.ac.id

Kitab Ṣafwatut Tafāsĭr dalam Menjawab Problematika Isu Kontemporer

  • Diposting Oleh Admin Web IQT
  • Kamis, 29 Agustus 2024
  • Dilihat 451 Kali
Bagikan ke

Oleh: Mas’odi (NIM: 22384011044)

 

Kitab tafsir merupakan sebuah metode utama untuk memahami dan menginterpretasikan Al-Qur’an. Dari sekian banyak tafsir yang sudah ada, kitab á¹¢afwatut TafāsÄ­r salah satu karya ulama Suriah syekh Muḥammad ‘Ali Aá¹£-ṢābÅ«nÄ­ yang komprehensif dan mudah dipahami. Dalam tafsirnya, Aá¹£-ṢābÅ«nÄ­ menyimpulkan penjelasan-penjelasan dari ulama klasik dan kontemporer, sehingga kitab ini relevan dengan para cendekiawan yang ingin belajar dan mengkaji Al-Qur’an lebih radikal lagi tanpa dihadapkan dengan istilah-istilah yang rumit. Menyelipkan penjelasan makna literal (makana dasar dari sebuah kata) dari ayat-ayat Al-Qur’an.

Selain itu, kitab á¹¢afwatut TafāsÄ­r juga membahas interpretasi problematika kontemporer yang penafsirannya merujuk kepada paradigma ulama klasik namun tetap memperhatikan konteks yang sedang dialami sekarang. Sehingga kitab ini menjadi rujukan yang berharga untuk bisa kita gunakan dalam memecahkan problematika kehidupan saat ini, dan juga kitab ini secara tidak langsung menegaskan bahwasanya Al-Qur’an bisa dibuktikan bisa relevan dengan situasi dan kondisi ṣāliḥ likulli zaman wa makān.

Dalam kitab ini juga dijelaskan seperti problematika dalam hal ekonomi, politik, apalagi sosial. Kitab ini merupakan salah satu kitab yang secara eksplisit menawarkan kepada umat Islam agar bagaimana nilai-nilai Al-Qur’an yang merupakan mukjizat paling hebat bisa diintegrasikan dalam kehidupan saat ini. kitab ini juga memberikan pedoman bagi kita tentang bagaimana cara umat Islam bersikap dengan kemajuan teknologi dan globalisasi yang akan merusak moral seorang muslim. Sebagai contoh, permainan judi yang sedang marak saat ini menyebabkan bobroknya moral yang sedang dialami umat Islam saat ini.

Salah satu perilaku keji yang banyak mendapat perhatian di dalam ajaran Islam dan Al-Qur’an adalah perbuatan judi. Oleh karena itu, Al-Qur’an secara tegas melarang melakukan perbuatan perjudian dalam bentuk apapun, karena perbuatan judi akan menimbulkan efek negatif yang tidak hanya kepada individu saja akan tetapi efek yang akan dialami akan merambah kepada masyarakat keseluruhan. Tentu kitab á¹¢afwatut TafāsÄ­r ini membahas secara komprehensif terkait larangan perbuatan judi ini. dalam hal ini akan dibahas berikut ini.

 

Interpretasi Judi dalam Kitab Ṣafwatut Tafāsĭr

Dalam hal ini Al-Qur’an menyebutkan Larangan judi secara eksplisit dalam Surah Al-Maidah (5): 90-91:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

   اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ   

    Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

Dalam kitab á¹¢afwatut TafāsÄ­r, pada ayat di atas term judi disandingkan dengan larangan meminum minuman keras dan menyembah berhala, hal ini menunjukkan bahwasanya betapa seriusnya Al-Qur’an melarang perbuatan di atas yang mana perbuatan itu merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah dan dikecam dalam Islam. Menurut syekh Muḥammad ‘Ali Aá¹£-ṢābÅ«nÄ­ kata al-maysÄ­r mengacu pada segala bentuk perjudian. Kalau kita tarik kepada konteks tradisional, perjudian sama halnya dengan taruhan dalam permainan berlomba unta dan melempar dadu. Namun, dalam konteks modern perjudian dapat mencakup berbagai bentuk taruhan dan permainan berbasis keberuntungan.

Dampak yang didapat dari perjudian menurut Syekh Aṣ-Ṣābūnĭ dalam kitab Ṣafwatut Tafāsĭr menjelaskan bahwa judi termasuk dalam kategori rijs yang berarti najis atau kotor dalam pengertian moral. Perbuatan ini tidak hanya mengotori jiwa, tetapi juga merusak akhlak dan menumbuhkan kebiasaan buruk. Judi memicu perilaku rakus, malas bekerja, dan cenderung mengandalkan keberuntungan daripada usaha keras. Selain itu, perjudian menciptakan ketidakadilan karena biasanya hanya segelintir orang yang mendapatkan keuntungan besar sementara mayoritas lainnya menderita kerugian.

Dampak negatif lainnya dari permainan judi tidak hanya bersifat individual tetapi juga kolektif. Dalam surah Al-Maidah (5): 91 di atas sudah disebutkan bahwasanya permainan judi dapat memicu permusuhan dan kebencian sesama pemain. Memang permainannya dimulai dengan niat bersenang-senang akan tetapi ending dari permainan tersebut pasti berakhir dengan perselisihan, dendam dan bahkan melakukan kekerasan antara sesama pemain dengan dalih kekalahan. Yang lebih parah judi dapat merusak keharmonisan sosial baik dalam keluarga atau pun masyarakat.

Tidak hanya bobrok dalam segi sosialnya, permainan judi yang merupakan perilaku keji yang dibenci oleh ajaran Islam menimbulkan kedekatan spiritual maupun saleh secara spiritualnya akan bertambah jauh dengan sang khalik. Efek yang ditimbulkan menyebabkan lupa terhadap kewajibannya sebagai seorang hamba karena waktunya dihabiskan untuk mencari dunia di atas meja judi. Hal inilah yang menjadikan alasan bahwasanya judi merupakan sarana setan untuk menjerumuskan manusia ke jalan kesesatan.

 

Hikmah Larangan Permainan Judi

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwasanya Islam mengajarkan keseimbangan antara hak individu dan masyarakat. Islam melarang permainan judi karena dampak yang akan diperoleh lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Hal ini akan mengorbankan kesejahteraan mayoritas sosial demi mendapat keuntungan individu. Dengan demikian, dilarangnya permainan judi dan sejenisnya bukan untuk melindungi terjadinya kemudaratan individu dari kerugian pribadi, akan tetapi juga untuk mengantisipasi ketidakharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bertanah air.

Dilarangnya permainan judi karena Islam memerintahkan kepada kita untuk mencari rezeki dengan cara yang baik dan halal yang sekiranya kasab itu tidak memudaratkan terhadap satu sama lain sehingga hasil dari jerih payahnya akan membawa berkah bukan malapetaka. Karena kekayaan yang diperoleh dari cara yang tidak halal akan menjadi sumber malapetaka bukan berkah. Hal ini menjadi renungan bersama kepada kita sekaligus tantangan untuk melatih menahan diri dari nafsu amarah dan meninggalkan tindakan yang melenceng dari ajaran agama Islam. Wallahu A’lam.