Edaran Perkuliahan Semester Genap 2024-2025
- Diposting Oleh Admin Web IQT
- Selasa, 11 Februari 2025
- Dilihat 127 Kali
SURAT EDARAN
Nomor: B-585/In.38/R/PP.00.9/02/2025
TENTANG KETENTUAN PERKULIAHAN SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2024/2025
- Perkuliahan semester genap tahun akademik 2024/2025 dimulai tanggal 24 Februari sampai 14 Juni 2025, UTS tanggal 14 - 19 April 2025, dan UAS tanggal 09 - 14 Juni 2025;
- Perkuliahan diselenggarakan dengan model hybrid learning dengan ketentuan 75% oflline dan 25% online;
- Dosen dapat menyelenggarakan perkuliahan secara daring penuh (kelas virtual) dengan menggunakan e-learning yang tersedia dengan syarat mengikuti ketentuan pembelajaran daring dari masing-masing fakultas/pascasarjana.
- Perkuliahan di luar program studi baik di dalam maupun di luar IAIN Madura digelar secara tatap muka. Perkuliahan di luar program studi di lingkungan IAIN Madura digelar sesuai kalender akademik. Sedangkan perkuliahan di luar IAIN Madura digelar mengikuti jadwal yang diatur secara nasional berdasarkan aplikasi Merpati.
- Fakultas dan pascasarjana wajib melaksanakan monitoring perkuliahan secara terstruktur
- Dosen wajib membuat Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang sekurang- kurangnya memuat komponen sebagai berikut: a) ldentitas; b) Rencana Pembelajaran; c) Kontrak Belajar; d) Rencana Tugas Terstruktur; e) Rencana Tugas Mandiri; f) Sistem Penilaian; g) Daftar Referensi; h) Satuan Acara Perkuliahan (SAP). Template RPS sebagaimana terlampir.
- RPS wajib disahkan oleh ketua program studi dan Koordinator Rumpun Mata Kuliah (RMK) atau petugas lain yang ditunjuk oleh dekan/direktur.
- Dosen waj ib mengajar sendiri dan tidak diperkenankan diwakilkan kepada orang lain, kecuali yang menggunakan jasa asistensi dosen. Bagi dosen yang memanfaatkan jasa asistensi harus mengikuti SOP masing-masing Fakultas/Pascasarjana.
- Dosen merancang proses perkuliahan berbasis riset dan pengabdian masyarakat, pembelajaran interaktif serta integratif dengan pelaksanaan dan atau hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- lntegrasi hasil penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dapat berbentuk penggunaan buku ajar, buku referensi, dan jurnal ilmiah hasil penelitian dan PKM dosen yang bersangkutan sebagai sumber pembelajaran, dan atau sebagai sub kajian dalam mata kuliah yang relevan.
- Dosen wajib mengembangkan bahan ajar atau buku ajar berbasis moderasi sesuai dengan CPL-PS dan CP-MK.